Mutasi ASN Oleh Bupati Pati Dinilai Pansus DPRD Tak Wajar

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net || Pansus Hak Angket DPRD Pati menyoroti adanya mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan oleh Bupati Sudewo dinilai tidak wajar dan penuh unsur politik didalamnya.

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mutasi seorang bidan dari Kecamatan Dukuhseti ke Sukolilo, serta pemindahan seorang guru dari Kecamatan Jaken ke Kayen.

Terkait hal ini, pihaknya pun telah memanggil Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yogo Wibowo, Plt Kepala Dinas Pendidikan Andrik Sulaksono, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Luky Pratugas. Mereka, kata Bandang, dimintai keterangan atas dasar apa Bupati Sudewo melakukan mutasi yang dinilai tidak wajar.

“Semua itu sudah kami klarifikasi, dan alasan yang muncul hanya sebatas karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan. Ada bidan yang dari Pucakwangi dipindah ke Cluwak, kemudian ada yang dari Dukuhseti ke Sukolilo,” ungkap Bandang, Senin (1/9/2025).

Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan serius bagi anggota Pansus, khususnya Bandang selaku ketua.

“Padahal, hal seperti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itulah, kami mempertanyakannya dalam Pansus,” tegasnya.

Pansus Hak Angket DPRD Pati menegaskan bahwa pembahasan mengenai mutasi jabatan ini akan terus didalami, karena menyangkut nasib para ASN serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page