Para Petani Langgenharjo Tuntut PT. New Ramon Star Segera Di Tutup

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net | Forum Lembaga dan Media Bersatu pada hari ini Rabu,16 agustus 2024 mengadakan audiensi dengan PT. New Ramon Star dan dinas terkait guna menindaklanjuti aduan aspirasi para petani dan masyarakat atas dampak dari Pt. New Ramon Star yang bertempat di desa langgenharjo kecamatan juwana.

Acara audiensi berlangsung di balai desa langgenharjo kecamatan juwana, adanya acara tersebut adalah bentuk tindak lanjut audiensi sebelumnya yang sampai saat ini belum ada kejelasan, dan bentuk komitmen forum lembaga dan media bersatu untuk membantu para petani dan warga terdampak.

“Terlihat acara tersebut di hadiri puluhan para petani, warga masyarakat terdampak. Dan juga pejabat terkait yang di undang dalam audiensi, Ketua DPRD Pati yang diwakili Haryono, Dinas lingkungan hidup (DLH), Dinas ESDM, Dinas DPMPSTP, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas kesehatan, Dinas Pertanian, Camat juwana, polsek juwana dan Polresta Pati”.

“Sedangkan dari PJ Bupati dan pihak PT. New Ramon Star terlihat tidak ada hadir dalam acara tersebut”.

Dengan tidak hadirnya pihak PT News Ramon Star sangat disayangkan, pasalnya titik Poin inti acara tersebut adalah dari pihak PT. New Ramon Star sendiri, yang bisa memberi penjelasan maupun klarifikasi atas temuan yang ada. Dan hal tersebut malah membuat tanda tanya besar, sebenarnya ada apa dengan PT. New Ramon Star sampai tidak berani hadir?? Meski demikian acara tetap berlangsung.

Iwan perwakilan Dari DLH menjelaskan izin dari PT New Ramon Star dari tahun 2006 sampai 2016 ada softcopy nya, kalau 2018 sampai 2024 kami dari DLH belum tau. Soalnya itu sudah wewenang kementrian. Ujarnya

Andre Perwakilan dari DKP Pati mengaku, selama ini belum pernah menerima aduan atau laporan adanya dampak pencemaran limbah yang mengancam budidaya perikanan di wilayah itu.

“Selama ini tidak pernah ada aduan atau laporan dampak limbah PT Ramon Star yg mencemari perikanan budidaya”, ungkapnya singkat.

Yasin perwakilan dari DPMPTSP menjelaskan, saat ini perijinan usaha prosesnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Untuk fungsi perijinan dan pengawasan sudah kami lakukan. Untuk NIB di tahun 2008 dan KBLI yang dimohonkan PT New Ramon Star harus migrasi ke program yang baru”, ucap Yasin.

Rusminto S.H selaku Juru Bicara dari Forum Lembaga dan Media Bersatu dengan lantang mengatakan, Instasi itu harus paham keluh kesah warga yang terdampak, dengan awal aduan masyarakat seharusnya instasi duduk bersama mencari solusi sebagai sesama anak bangsa.

“Apa bila memang limbah tersebut berbahaya, DLH harus segera bertindak, dan bila izinnya bermasalah mohon pabriknya segera ditutup”. Pungkasnya

Kesimpulan akhir, Petani mendesak kepala Desa dan dinas terkait agar segera menutup pabrik tersebut, karena selama ini dirinya mempunyai sawah di sebelah pabrik tidak pernah sama sekali dimintai izin lingkungan.

“Tutup saja pabriknya”. Teriak semua Warga dan petani

Meskipun demikian acara berlangsung aman dan kondusif sampai selesai.

By: ( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page