PATI – Presisinusantara.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pasalnya, Peraturan Bupati tentang minuman beralkohol (minol) alias miras belum kunjung terbentuk hingga kini.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miuman Beralkohol sudah disahkan pada awal tahun 2023 lalu. Perbup itu dibutuhkan untuk mengatur secara teknis pengendalian peredaran minuman haram bagi umat Islam itu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pun angkat bicara menanggapi kondisi ini. Ia menilai Pemkab Pati terlalu lama membahas Perbup ini. Menurutnya, pembahasan perbup cukup beberapa bulan saja.
”Masak setahun belum kelar itu. Seharusnya paling lambat 3 sampai 4 bulan,” ujar Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia pun mengaku akan menanyakan kepada pihak eksekutif terkaitannya Perbup Miras ini. Menurutnya, seharusnya pembentukan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan. Seharusnya selesai sebelum bulan Ramadan.
”Kalau Perda-nya sudah selesai. Nanti akan saya tanyakan ke Pak Pj Bupati atau Pak Setda. Agar Perbup minol segera diselesaikan,” ungkapnya. (Red)Meskipun demikian, Ali menyadari jika Pemkab Pati kesulitan saat hendak membentuk peraturan baru. Pasalnya, saat ini Kabupaten Pati dipimpin oleh Pj. Sehingga memerlukan izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
”Pembentukan Perbup itu memang agak terganjal. Karena Pak Pj Bupati kalau menerbitkan Perbup harus minta izin Kementrian. Kalau definitif beda lagi,” tandas dia.
Perda tersebut sangat diperlukan untuk mengendalikan peredaran miras di Bumi Mina Tani. Namun setelah satu tahun di sahkan, Perda tentang pengendalian miras itu belum dijalankan.
Dalam perda tersebut, hanya tempat hiburan di hotel berbintang lima yang boleh menjual miras. Bila aturan ini dijalankan, usaha karaoke ilegal yang marak di Kabupaten Pati bisa ditutup. (Red)