PENGADUAN ASMUI DI POLRESTA PATI TERKESAN LAMBAT

Bagikan:

Jejak Nusantara news, PATI, Kamis 22/05/25, ASMUI 44TH Warga desa Bangsalrejo kecamatan Wedarijaksa, Pati Jateng, merasakan Pelaporan di Polresta Pati sangat lamban dan terkesan berlarut2, menurutnya Pengaduan dengan tanda terima 19 Juni 2024 sampai sekarang satu tahun berjalan belum ada kepastian hukum.

Semula Asmui melaporkan duplikat surat nikah yg di duga palsu, yang menurut terlapor dikeluarkan oleh KUA Juwana Namun tidak ada Setempel basah dan banyak isi surat yg janggal dan kegunaan duplikat surat nikah adalah untuk mengurus perceraian atau karna surat nikah Hilang,anehnya Surat duplikat yg dimiliki terlapor menerangkan untuk tunjuk waris, berarti dari awal Terlapor sudah ada rencana dejahat, namun anehnya penyidik Unit1 Krimum sampai saat ini belum menetapkan sebagai tersangka, dengan dalih terlapor belum kelihatan niat jahatnya kan aneh.

Dari surat duplikat yg diduga Palsu ini terlapor jelas’ jelas merencanakan Niat Jahatnya kolom keterangan berbunyi, untuk tunjuk waris , setempel basah KUA tidak ada, nomer regester kosong, menurut saya surat ini diperoleh dari pelapor dari luar KUA Juwana hal ini dikuatkan dari surat keterangan KUA no.417/KUA.11.18.09/PW.01/05/2024 bahwa duplikat kutipan surat nikah no kosong tidak tercatat di regester pendaftaran dan dicari di KUA Juwana tidak di ketemukan dan yg tanda tangan kepala KUA yang tercantum pada duplikat benar benar berbeda dari regester TH 1995,artinya surat duplikat tsb tidak dikeluarkan oleh KUA Juwana.

Dikuatkan lagi surat keterangan no.B-622/KUA.11.18.09/PW.01/6/2024.

1.bahwa duplikat tersebut sudah dicari dan TDK diketemukan di buku regester KUA kecamatan Juwana.

2.Bahwa semua dokumen KUA menggunakan tanda tangan kepala KUA dan stempel basah KUA

Sebagai pelapor saya butuh kepastian hukum tidak menggantung sesuatu yg sudah jelas dan terang benderang dan sudah satu tahun lamanya masih berputar putar dan mendapat jawaban dari penyidik BELUM KELIHAN NIAT JAHAT dari Terlapor sebagai warga yang dirugikan saya minta kepastian hukum dari Penyidik unit 1Krimum Polresta Pati Polda Jateng. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page