
Pati, JejakNusantara.net | Heboh sebuah insiden pengrusakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) dan masuk rumah tanpa ijin di rumah ibu Sri Munti warga desa jojo Rt.01 Rw.03 kecamatan Mejobo kabupaten Kudus.
Aksi pengrusakan pintu dilakukan dengan merusak kunci dan masuk rumah secara paksa. Pada sabtu, 8/3/25
Dalam kejadian tersebut nampak sekelompok orang tidak dikenal (OTK) sebanyak 8 orang laki-laki berusaha masuk secara paksa dengan cara merusak kunci pintu rumah dan pagar lalu masuk rumah secara paksa.
Ternyata di ketahui sekelompok orang tidak dikenal OTK tersebut adalah orang – orang suruhan dari Bapak Biyanto jepara yang sedang dalam proses sengketa dengan ibu Sri Munti. Ujar salah satu OTK.

Meski demikian, perusakan kunci pintu rumah dan pagar tersebut diatas tanah objek sengketa perdata tetap harus ditindak karena putusan perdatanya masih dalam proses karena perbuatan itu telah merugikan orang lain sehingga perbuatan merusak seluruh atau sebagian milik orang lain adalah merupakan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 406 KUHPidana. Ujar Rusmito, SH selaku kuasa Hukum Sri munti.
Dengan adanya kejadian tersebut, Bu Sri Munti di dampingi Rusmito, SH selaku kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke Polres Kudus, karena perusakan dan masuk paksa tanpa seijin tuan rumah itu sudah melanggar hukum. Jelas Rusmito.
Pihak kepolisian kudus telah menerima laporan tentang insiden ini dan segera melakukan penyelidikan. “Kami akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku,” kata Tri Husodo, SH, bagian Unit Reskrim Kudus yang bertugas.
Rusmito berharap Polres Kudus segera memproses dan mengambil tindakan atas laporan ibu Sri Munti tersebut. Meskipun tanah tersebut masih dalam sengketa, apa yang di lakukan tersebut sudah melanggar hukam. Tegasnya.By: RyN