
PATI, JejakNusantara.net || Komitmen penataan kemitraan antara pemerintah dan perusahaan pers, hari ini kembali menguat di Kabupaten Pati. Diskusi strategis antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa dengan Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus KliwirHari ini menjadi penegasan pentingnya profesionalisme media.
Dalam diskusi yang digelar Senin (2/3/2026) diruang kerjaSMSI secara tegas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi dengan perusahaan pers di wilayah Pati.
Agus Kliwir menegaskan, tantangan dunia pers saat ini semakin kompleks. Banyak media bermunculan tanpa kejelasan legalitas, struktur redaksi, hingga administrasi perusahaan yang sesuai regulasi.“Konstituen Dewan Pers adalah SMSI. Kami mendorong perusahaan pers, untuk mengurus lisensi dan verifikasi sesuai aturan Dewan Pers.
Ini penting, agar kedepan kerjasama pemerintah dan media benar-benar profesional dan akuntabel,” kata Agus Kliwir kepada wartawan.
Ia menilai, selektivitas bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga kualitas informasi publik, agar kedepan tetap kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tony Romas Indriarsa menyambut baik masukan tersebut. Menurutnya, Dishub Pati membutuhkan mitra media yang tidak hanya aktif, tetapi juga memiliki legalitas jelas dan struktur perusahaan yang sah.
“Kami tentu mengapresiasi masukan dari SMSI. Prinsipnya, Dishub siap bersinergi dengan media yang memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas sesuai aturan dewan pers.Transparansi dan profesionalisme menjadi prioritas,” ujar Kepala Dishub Pati, Tony Romas Indriarsa
Diskusi itu juga menyoroti pentingnya edukasi kepada OPD mengenai perbedaan media terverifikasi dan belum terverifikasi.
Langkah ini dinilai sebagai fondasi membangun tata kelola informasi publik, yang lebih tertib di wilayah Kabupaten Pati.
Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan media terverifikasi menjadi benteng utama, dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.(red)

