Pati, JejakNusantara.net | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo kembali menyorot soal Perda Pesantren.
Menurut beliau, Perda Pesantren sejauh ini sudah disahkan dan sudah selesai dibahas di DPRD, tinggal pembuatan Perbup saja.
“Nanti kita coba telaah, dan akan kita coba sampaikan di eksekutif untuk petunjuk teknisnya bagaimana,”ungkapnya
Bambang berharap, Perda pesantren nantinya bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan oleh stakeholder
Meski demikian, Lanjut Dia, dalam poin yang di bahas Perda itu tidak ada yang dianggap urgent, tapi dalam pembahasannya tidak boleh melanggar UU
“Perda itu normatif dan dalam pembahasannya itu sudah digariskan dalam UU,”ucapnya
Dikatakan, Pembuatan Perda pesantren itu sangat perlu, karena tujuannya untuk melindungi eksistensi pendidikan di pesantren
“Perda itu kecenderungannya ada di muatan lokal, tapi sepanjang itu tidak melanggar UU, maka sah saja,”katanya
Diketahui sebelumnya, Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto menyampaikan, setiap Perda yang ditetapkan mempunyai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawal.
Mereka, Kata Irwanto, bertugas untuk merencanakan aturan yang akan dibuat menjadi peraturan Bupati.Sementara, di era Penjabat (Pj) Bupati Pati untuk membuat Perbup itu cukup lama, karena harus melalui berbagai tahapan.
“Membuat Perbup di era Pj Bupati Pati waktunya lama. Kalau dipandang tidak mendesak ya mungkin memprioritaskan yang lain,”tuturnya. (Red)