Pati, JejakNusantara.net | Sembilan Petani yang terdampak dari pabrik limbah B3 dari desa langgenharjo kecamatan Juwana kabupaten Pati, datang ke Kantor Ditressiber polda Jateng, Guna memenuhi surat “undangan wawancara klarifikasi perkara” atau surat panggilan tertanggal 16 Januari 2025.
Surat panggilan merujuk pada laporan pengaduan dari Sdr. Sumani, Pemilik PT New Ramon Star pada tanggal 04 November 2024; dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 November 2024. Ditressiber menyidik dugaan Informasi dan Transaksi elektronik.
Mujianto salah satu petani yang mendapat surat panggilan tersebut mengatakan, “Kami bingung kenapa kami dikirimi surat kepolisian, padahal lahan tani kami yang jelas-jelas terkena imbas dari adanya pabrik limbah B3 tersebut. Tuturnya
Dari hasil klarifikasi tersebut berjalan lancar, dan kedepan Ditressiber Polda Jateng akan memanggil Dinas-dinas terkait untuk di mintai klarifikasi juga. Tutup Mujianto.
By : ( Hanggoro )