
JejakNusantara.net – GROBOGAN, Senin 02-03-2026, Diduga merampas sepeda motor tanpa prosedur, Dept Collector di grobogan di laporkan ke polisi, kejadian yang menimpa pemuda bernama Marvel tersebut terjadi di Jalan R Suprapto- Purwodadi Kabupaten Grobogan, pada Minggu (15/02) sekira pukul 10.00 WIB, Dan kini korban sudah melapor ke Polres setempat.
Peristiwa yang menimpa pengendara, atas nama Marvel, warga Desa Pulongrambe Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tersebut, mengakibatkan trauma dan kerugian materiil bagi korban.
Sesuai keterangan Pemilik kendaraan, Diki Setyo, melalui Kuasa Hukum-nya, Rusmito, SH, bahwa pelaku perampasan dalam aksinya diduga sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.
“Pelaku perampasan diduga sebagai debt collector. Namun disaat kejadian tidak menunjukkan tanda pengenal maupun surat penugasan. Ini jelas sebagai tindak pidana perampasan karena tidak sesuai prosedur”. Terangnya

Dan anehnya setelah merampas sepeda motor langsung dibawa ke tempat bandar/ penadah yang patut diduga melanggar pasal 591 KUHP baru (penadahan). jelas Rusmito.
Menurut Rusmito, peraturan utama yang mengatur jaminan fidusia adalah UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yg dikombinasikan dengan Putusan MK Nomer. 18/PUU_XVll/2019. Exsekusi objek fidusia wajib melalui prosedur hukum (pengadilan) jika tidak ada kesepakatan one prestasi atau debitur menolak menyerahkan barang guna mencegah tindakan sepihak, sehingga sering terjadi dilapangan adalah kejahatan perampasan yang wajib dituntut dengan hukum yang berlaku.
Atas pelaporan itu, pihaknya mendesak Polres Grobogan segera menindak- lanjuti dengan memproses yang bersangkutan.

“Peristiwa kejahatan seperti ini sudah sering terjadi di wilayah Grobogan dan sangat meresahkan masyarakat, apa lagi di bulan Ramadhan yang sebenarnya masyarakat membutuhkan kedamaian Dan kekhusukan dalam menjalani Ibadah puasa namun mendapatkan kejahatan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung Jawab”. tambahnya.
Rusmito menuturkan, bahwa sepeda motor korban, dengan Nomor Polisi B-5495-BDO, tidak sedang menjadi tanggungan atas pinjaman pada perusahaan pembiayaan (leasing) manapun.
Bahkan, ia meyakinkan bahwa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut, berada ditangan saudara korban yang tinggal di Jakarta yang belum sempat mengambilnya karena menjelang hari Raya Idul Fitri saudara akan Pulang sekaligus Membawa BPKB Tersebut.
Menurut Korban lain yang tidak berani melapor, Pelaku yang laporkan adalah S alias Kenang, beralamat di wilayah Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi.
Bersama dengan 6 orang teman yang tidak mengantongi surat kuasa dari pihak Pendana Manapun sering mengejar pengendara anak dibawah umur rata rata Pelajar, Pelaku seperti ini sama dengan merampok di siang bolong berkedok DC yang harus ditindak tegas oleh APH ungkapnya.
Rusmito berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung- jawabkan perbuatannya, agar tidak menimbulkan korban yang lain mengingat menjelang Lebaran banyak masyarakat yg beraktivitas ke kota untuk persiapan lebaran. (Tim)

