Sempat di Klaim Milik Orang Lain, Tanah Peninggalan Orang Tua Kini di Kuasai Kembali Oleh Ahli Waris

Bagikan:

JejakNusantara.net || PATI, Selasa (07/04/26), Tanah warisan seluas 9.934 meter persegi yang sempat diklaim menjadi milik orang lain selama bertahun-tahun, kini telah dikuasai kembali oleh ahli waris yaitu Jayanto Hanung Kristianto yang akrab di panggil Hanung, tanah tersebut terbagi dalam 3 bidang lahan tambak yang terletak di desa Bangkalan kecamatan Dukuhseti.

Penguasaan kembali lahan tambak tersebut berdasarkan ibu Sri Haryuni (almarhumah) adalah ibu kandung dari Hanung dan dari keluarga waris tidak merasa menjualnya. Ditandai dengan pembukaan saluran air pengisian tambak, oleh Hanung, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati, Senin (06/04) kemaren.

Dalam keterangannya, Hanung menyebut, bahwa lahan tambak itu adalah milik dia, selaku ahli waris dari Sri Haryuni. Kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01242.”Hari ini saya di lokasi tambak milik saya, yang merupakan warisan dari ibu saya. Tambak ini akan saya tanami (tebar) benih ikan bandeng. Bagi para pihak yang keberatan, silakan melapor ke Polresta Pati”, tegas Hanung.

Rusmito SH Selaku kuasa hukum dari Hanung menambahkan, bahwa kliennya saat ini ingin menguasai kembali tambak peninggalan ibunya dan menanaminya bibit ikan.”Mulai hari ini, saudara Hanung ingin menanami ikan di tambak peninggalan ibunya”, ungkap Rusmito.

Ia pun mempersilakan pihak lain yang keberatan dan meng-klaim telah membeli lahan tersebut, untuk menghubungi Polresta Pati, karena persoalan itu memang telah dilaporkan.”Kalau ada orang mengaku telah membeli, tunjukkan kwitansinya. Ia membeli dengan siapa. Kita tunggu di penegak hukum, sehingga tidak terjadi penguasaan tanpa hak”, tegasnya.

Kasus ini telah diadukan atau dilaporkan ke Polresta Pati, dengan bukti tanda terima lapiran pengaduan, tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam prosesnya, Polresta Pati telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/90/I/Res.1.2/2026/Reskrim, tanggal 29 Januari 2026. Disebutkan, bahwa penyidik Unit Idik IV Tipidter yang menangani, akan melakukan permintaan keterangan saksi dan mencari alat bukti.

Selanjutnya, dikeluarkan pula SP2HP kedua, Nomor B/230/III/Res.1.9/2026/Reskrim, tanggal 17 Maret 2026. Dalam tahap ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap korban/ pelapor. Dan telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 5 orang saksi.

Sampai saat berita ini diterbitkan dari team reporter di lapangan masih menggali informasi lebih dalam dan menunggu tindaklanjut dari APH.(Reporter: Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page