Terkesan Ada Kongkolikong, Penambangan Galian C Ilegal di Puncakwangi Kini Buka Tutup

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net | Maraknya malpraktik Pertambangan ilegal merupakan persoalan dilematis di kabupaten pati. Kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, selain berbahaya dan merusak lingkungan juga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah pertahunnya.

Diduga adanya pembiaran dari pihak berwenang yang seolah tutup mata dan juga minimnya pengawasan dari pemerintah maupun APH terkait yang membuat kegiatan penambangan ilegal di kabupaten pati semakin merajalela. menurut aktivis pemerhati lingkungan Achmad Efendy, bidang hukum angkat bicara dan juga sebagai tim DPW LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Jawa Tengah bersama awak media ; pihaknya mengatakan bahwa, penambangan galian c ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di republik indonesia.’ ujarnya dihadapan awak media.

Aktivitas galian C ilegal di Desa Mojoagung, dukuh wotiyang, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, kembali marak beroprasi dan seolah kebal hukum (dimana aparat penegak hukum di wilayah hukum pemerintah kabupaten pati?? ) ??? ( seolah tutup mata ), dimana APH….!!!! Padahal, kegiatan ini telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat dan lingkungan berdampak di sekitarnya , ( apalagi pengguna jalan).

Informasi yang dihimpun tim investigasi lembaga dan awak media menyebutkan penambangan galian C tersebut, yang sebelumnya dikelolah oleh Bayan To…, kini berada di bawah kendali Hartono. 9/4/2025Keberadaan galian C ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena lalu lalang truk dump pengangkut material yang berdebu dampak lingkungan jelas sekitar dan berpotensi membahayakan dan berdampak sekali, juga melanggar Hukum. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Puluhan Kendaraan Truk-truk dump lalu lalang pengangkut material galian sering terlihat melintas dengan muatan yang berceceran di jalan, menyebabkan jalanan kotor dan berdebu. Kondisi ini semakin membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar, karena lokasi galian berada di jalan tanjakan, dan banyak matrial tanah yang jatuh di jalan tikungan tanjakan membahayakan pengguna jalan sepeda motor( pengguna jalan ), seandainya hujan jalan licin berdampak banyak orang jatuh , kendaraan puluhan truk-truk dump yang lewat keseharian dalam sehari tersebut kerap kelebihan muatan serta tanpa terpal penutup tak menghiraukan keamanan aturan kebijakan yang telah ditentukan.

Tim investigasi lembaga dan Awak media yang telah mengetahui hal ini telah menghubungi aparat penegak hukum kepolisian di wilayah hukum kabupaten Pati, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Keberadaan penambangan galian C yang berkedok penataan lahan ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, aktivitas tersebut tetap berjalan bebas tanpa efek jera tuturnya.

Diduga, bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menjanjikan keuntungan besar menjadi penyebab utama, mengapa pelanggaran hukum ini terus berlanjut.

Masyarakat setempat pun merasa sangat terganggu dengan keberadaan galian C ilegal ini. Mereka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum diwilayah hukum kabupaten pati ada apa… (APH)??? dan menuntut agar aktivitas galian c ilegal tersebut segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi pidana dengan tegas sesuai undang undang yang berlaku sebagaimana mestinya yang telah diterapkan pemerintah.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum memang tumpul bagi orang kuat, ataukah hukum dapat dibeli?tim investigasi DPW LIRA (lumbung Informasi Rakyat) JAWA TENGAH dan sebagai aktivis pemerhati lingkungan Achmad Effendy bidang hukum angkat bicara, berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. imbuhnya.

By: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page