
Kotawaringin Barat, JejakNusantara.net | Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, menjadi sorotan warga akibat belum terpasangnya spanduk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di depan kantor desa’. 2 Juni 2025
Padahal, publikasi APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka karena hingga pertengahan tahun, informasi mengenai anggaran desa belum tersedia secara terbuka sebagaimana biasanya.
“Kami sebagai warga berhak tahu berapa anggaran desa dan digunakan untuk apa saja. Selama ini kami belum melihat spanduk APBDes seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/6).
Ketiadaan spanduk ini turut menjadi perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai keterbukaan anggaran merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Pemerintah desa wajib menyampaikan APBDes kepada masyarakat, baik melalui papan informasi di kantor desa maupun media lainnya. Ini bagian dari akuntabilitas dan keterbukaan publik,” ujar Roomhedi, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Roomhedi menambahkan bahwa pemasangan baliho APBDes merupakan bagian dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Setiap tahun, KPK melakukan penilaian atas keterbukaan informasi ini sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, selain melalui papan informasi atau baliho, publikasi APBDes juga dapat dilakukan melalui laman resmi desa. Namun, penyampaian informasi anggaran secara visual di lokasi strategis dinilai tetap paling efektif dalam menjangkau masyarakat secara langsung.
Saat dikonfirmasi pada 2 Juni 2025, Kepala Desa Kumpai Batu Bawah, Bambang, awalnya tidak merespons pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Namun, saat berhasil ditemui secara langsung, ia menyampaikan bahwa spanduk APBDes sejatinya telah dipasang.
“Spanduk sudah kami pasang. Kalau tidak dipasang, dana desa tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Menanggapi foto kondisi papan informasi desa yang tidak memuat APBDes, Bambang menjelaskan bahwa spanduk sempat rusak akibat angin kencang yang kerap melanda wilayah tersebut.
“Di Kumpai Batu Bawah ini anginnya cukup kencang, jadi spanduk cepat rusak. Untuk hari ini sudah kami perbaiki dan dipasang kembali. Besok bisa dicek langsung di kantor desa,” imbuhnya.
Warga berharap pemerintah desa dapat lebih konsisten dalam menyampaikan informasi publik, guna menjaga kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap hak warga sebagai pemilik kedaulatan di tingkat desa.(Mr.TS)