Atau 6ang lainnya Pati, JejakNusantara.net | Untuk terakhir kalinya pada penghujung tahun 2024 jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan. Ini merupakan kali keempat kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Kegiatan kali ini dibiayai menggunakan anggaran BidangPenegakan Hukum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Satpol PP Kudus. Sebelumnya, pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan. Kemudian pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan. Selanjutnya pada bulan lalu, tanggal 21 November 2024, sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar dimusnahkan.Bertempat di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jalan Simpang Tujuh Kudus, dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Pj. Bupati Kudus, Forkopimda Kabupaten Kudus, Satpol PP Kudus, dan perwakilan Kementerian Keuangan di Kudus, sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 7,74 miliar dimusnahkan. Potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,34 miliar; yangrinciannya berasal dari cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta. Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan setara dengan 9,37 ton.Besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan Barang-barang tersebut berasal dari 44 (empat puluh empat) kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 s.d. Juni 2024. Adapun penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten, kemudian penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.Jutaan batang rokok ilegal ini telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMNsebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, dan sisanya yang diangkut menggunakan 7 unit dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan, Pj. Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dan Kepala Satpol PP Kudus menyampaikan materi sosialisasi sebagai bagian edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam sinergi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal.“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada segenap jajaran Bea Cukai Kudus atas kinerja pengawasan dan kinerja pelayanannya sehingga target penerimaan negara terutama penerimaan di bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kudus tercapai maksimal. Keberhasilan penghimpunan penerimaan negara di bidang cukai ini berdampak positif pada porsi DBH CHTkhususnya yang diterima oleh Pemkab Kudus,” tutur Pj. Bupati Kudus Dr. Muhammad Hasan Chabibie, S.T., M.Si. dalam sambutannya.“Di sini kita melihat pentingnya cukai bagi masyarakat dan pembangunan. Kudus sebagai Kota Kretek telah menyumbang penerimaan cukai kepada negara yang dikelola melalui Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Kemudian sebagian dari dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBH CHT untuk membiayai banyak program yang bermanfaat,” lanjut Hasan.Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Sebanyak 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang. Disamping itu atas 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Untuk tahun 2024, sampai dengan bulan November, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dan mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal. Dalam penanganan perkara, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, 6 kasus di antaranya telah dinyatakan P-21. Selain itu juga terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar.“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dalam paparannya.Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBH CHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosialdan media elektronik, maupun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka diberikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya.“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara ini tentu tidak dapat kami selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting artinya bagi kami. Kemudian kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi; tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni.Pada kesempatan tersebut, sebagai rangkaian menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Lenni juga mengajak semua hadirin untuk terus menjaga integritas. Dijelaskannya, dalam integritas terkandung perilaku mulia berupa kejujuran yang merupakan salah satu jantung kejayaan peradaban. Tindak pidana di bidang cukai yang secara esensi merugikan negara dan bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. (Red)
Offcanvas menu