
PATI, JejakNusantara.net || Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu (24/1/2026) menandatangani Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026. Perpanjangan status itu, lanjut Chandra, dilakukan sebagai dasar hukum penanganan bencana yang masih berlangsung.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026 dan dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berharap, setelah bencana ini berlalu pemerintah bisa focus dalam penanganan. Termasuk dalam penetapan status tanggap darurat kebencanaan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa durasi status tanggap darurat tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, baik diperpanjang kembali maupun diperpendek, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan bencana.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (Red)

