
PATI,jejaknusantara.net – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta penindakan rokok ilegal di Kabupaten Pati lebih menyasar pemasok daripada pedagang kecil. Pesan itu disampaikan saat pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan cukai serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” kata Chandra.
Ia meminta penanganan di tingkat warung diawali sosialisasi dan pemasangan stiker imbauan agar pedagang memahami ketentuan yang berlaku.
Chandra juga meminta OPD terkait, seperti Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian menelusuri peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penindakan agar peredaran barang ilegal dapat ditekan tanpa mengabaikan pendekatan humanis terhadap pedagang kecil.
“Harapannya, target penerimaan cukai bisa tercapai sehingga DBHCHT untuk daerah tidak turun,” ujar Chandra.
Ia berharap alokasi DBHCHT Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali seperti 2025 dan meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal berikutnya.
Dalam keterangannya, Chandra menyebut besarnya aktivitas perikanan di Pati sebagai salah satu gambaran potensi penerimaan cukai.
Ia mencontohkan sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT) dengan perkiraan kebutuhan perbekalan rokok mencapai Rp250 juta per kapal. Nilai tersebut setara sekitar Rp200 miliar. Selain itu, terdapat sekitar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT.
Chandra menjelaskan DBHCHT berkaitan dengan penerimaan cukai. Karena itu, peningkatan kepatuhan dan keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga manfaat dana bagi daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu didukung seluruh pihak dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Ia menegaskan penanganan berbeda diperlukan apabila ditemukan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” ujar Nur Rusydi.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Barang tersebut merupakan rokok ilegal yang didistribusikan di Pati, dan bukan hasil produksi di wilayah tersebut.
Adapun wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten, dengan hasil penindakan hingga 30 September 2026 mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal hingga tidak lagi berbentuk. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan barang hasil penindakan sekaligus upaya mencegah barang tersebut kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran Bea Cukai Kudus, serta para tamu undangan lainnya.(Hang)

