
PATI, Jejaknusantara.net — Tim penasihat hukum korban dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati mengapresiasi langkah penyidik Polresta Pati dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian sejumlah mesin kapal milik Siti Fatimah Zana. Hal itu disampaikan usai melakukan jumpa pers di loby Satreskrim Polresta Pati Kamis (17/09/26)
Apresiasi tersebut disampaikan DR. Nimeeodi Gulo, SH., MH., selaku penasihat hukum korban, menyusul penangkapan seorang pria berinisial U yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nimerodi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, U ditangkap oleh penyidik di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026 pagi. Setelah ditangkap, U kemudian dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saudara U ditangkap di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026, kemudian dibawa ke Polresta Pati. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali secara patut,” ujar Nimerodi.
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik karena perkara tersebut telah berjalan cukup panjang.“Kami sebagai tim penasihat hukum korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Pati, yang telah menangani perkara ini secara profesional. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang, kurang lebih satu tahun,” katanya.
Dugaan Pencurian Mesin KapalNimerodi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sejumlah mesin kapal milik kliennya. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Pihak kuasa hukum, kata dia, telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembayaran.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, termasuk keterangan saksi dan dokumen autentik. Ada kuitansi penerimaan uang yang juga sudah diperiksa, termasuk tanda tangan yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Nimerodi, persoalan tersebut bermula dari proses perbaikan kapal yang dilakukan oleh U. Namun, berdasarkan keterangan korban, proses pengerjaan tersebut tidak kunjung selesai sehingga kapal kemudian diambil alih oleh pelapor untuk diperbaiki sendiri. Di sisi lain, U disebut memiliki pandangan berbeda mengenai kepemilikan kapal dan mesin yang menjadi objek perkara.
“Yang bersangkutan merasa bahwa kapal dan mesin tersebut adalah miliknya karena merasa membeli. Sementara menurut klien kami, pembayaran kepada yang bersangkutan sudah dilakukan,” kata Nimerodi.
Perbedaan keterangan tersebut, lanjut dia, telah disertai dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan dinilai dalam proses penyidikan.
Hormati Proses Penyidikan. Nimerodi menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Ia berharap seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami menghormati kewenangan penyidik. Harapan kami, seluruh bukti diperiksa secara objektif sehingga perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait perkara hukum lain yang sebelumnya pernah melibatkan U, Nimeeodi menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian mesin kapal tersebut merupakan perkara yang berbeda dan memiliki rangkaian fakta serta alat bukti tersendiri.
Pihak LSBH Teratai Pati menyatakan akan terus mendampingi Siti Fatimah Zana sebagai korban selama proses hukum berlangsung.
Adapun mengenai status hukum U, konstruksi perkara, serta kecukupan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hang)

