DPRD Pati Teken MoU Baru Dengan Kejari Pati, Harap Perkuat Tata Kelola Pemerintah

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Jum’at, 17 April 2026, Untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menandatangani MoU atau kesepahaman mengenai tata kelola pemerintahan utamanya terkait dengan tugas fungsi legislatif yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, H. Ali Badrudin, S.E menjelaskan, bahwa lembaganya akan berupaya optimal dalam menjalankan tugas legislatif di antaranya melalui kerjasama dengan Kejari Pati.

“Dengan adanya penandatanganan MoU antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati mengenai bidang perdata dan tata kelola pemerintahan.dan saat kita menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pengawasan, fungsi budgeting, dan fungsi legislasi akan berjalan dengan baik”. jelas Ali Badrudin.

Lebih lanjut Ketua DPRD Ali Badrudin, menyampaikan langkah ini diambil sebagai upaya kehati-hatian DPRD dalam mengambil suatu keputusan. Termasuk meningkatkan kinerja DPRD. “Kita akan semakin hari tidak ingin semakin jelek, tapi semakin hari akan semakin baik untuk berbenah diri menuju yang lebih baik lagi,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut yang telah diterima dari DPRD mengenai persoalan hukum yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan di DPRD Kabupaten Pati.

“Kejaksaan diminta untuk membantu DPRD dalam hal-hal yang bersifat teknis legislatif. Seperti dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Kami diminta pendapat hukumnya sebagai salah satu pertimbangan untuk menyusun, melakukan sosialisasi, apakah Perda itu bisa dilaksanakan atau tidak, apakah Perda itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Pati atau tidak,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page