GERTAK Gelar Ritual Budaya Di Lahan Tanah SHM Milik Warga Tanpa Ijin

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Gerakan Petani Karangsari (GERTAK) hari ini Senin (25/5/2026) mengadakan kegiatan ritual budaya bertempat di lahan setempat. Ritual budaya berupa doa bersama lintas agama ini diyakini ditempat, di lokasi tersebut sakral berdoa kepada leluhur agar Tuhan YME memberkati supaya tanah yang ijin telah selesai lahan bisa diambil alih, di kuasai oleh masyarakat kembali kepada rakyat Karangsari.

Namun dalam kegiatan tersebut tanah/lahan yang di pergunakan untuk acara ternyata masuk lokasi milik PS dengan NIB 41815 dan lahan milik J dengan NIB 41816, tanah yang telah muncul hak milik/SHM.

Mensikapi kegiatan warga yang mengatasnamakan GERTAK tersebut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan,” Pertanyaan sejarahnya kebon Cluwak di Desa Karangsari dahulu tanah tersebut milik perorangan warga keturunan kemudian setelah mengalami masa pergolakan kemudian di tinggalkan oleh pemiliknya.

Setelah di tinggalkan oleh pemiliknya pada kisaran tahun 1970 an itu di mohon oleh PT Rumpun. Lebih lanjut di sampaikan, kisaran tahun 1970 an, kisaran tahun 1974,, setelah di berikan HGU kepada PT Rumpun, pada kisaran tahun 1999 itu sertifikat HGU nya jangka waktunya berakhir.

Kemudian PT Rumpun bekerja sama dengan PT Astra Argo Niaga terbentuklah PT Rumpun Sari Antam. Kemudian atas kebun yang dulu dikuasai oleh entitas PT Rumpun kemudian di ajukan pembaharuannya oleh PT Rumpun Sari Antam diberikanlah jangka waktu hingga 25 tahun sehingga akan berakhir tahun 2025.

Tetapi, lanjutnya, saat HGU belum berakhir kisaran tahun 2019 karena PT Rumpun Sari Antam mengalami kerugian sedemikian rupa akhirnya kebon PT Rumpun Sari Antam yang ada di Cluwak itu atas reposisi saham, kebon itu 100 persen dimiliki oleh PT TTW yang berkedudukan di Surakarta.

Setelah di kuasai PT TTW kebon PT Rumpun Sari Antam itu di lepaskan haknya kepada negara dan di berikan kepada pemohon-pemohon yang telah memberilan uang ganti rugi dan itulah yang di berikan keutamaan untuk memohon hak. Sehingga sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 HGU itu sudah beralih menjadi hak milik dengan pemberian ganti rugi kepada pemohon-pemohon itu,” terangnya.

Sehingga tahun 2023 praktis tanah-tanah itu sudah muncul hak milik atas nama pemohon-pemohon yang telah memberikan uang ganti kerugian,” imbuhnya.

Terkait pertanyaan apakah tanah itu dulu milik nenek moyang, ya kita tidak tahu, setahu saya pada saat pergolakan partai komunis tanah itu adalah milik perorangan warga keturunan kemudian itu di tinggalkan oleh pemiliknya dan itu di garap dan di mohon oleh PT Rmpun. Jadi tidak ada kaitanya langsung dengan milik nenek moyang itu.

Kita tidak tahu ketika itu jaman hindia belanda misalnya, kita tidak tahu, ” pungkasnya.

Jadi jika masyarakat berkeinginan menggarap seharusnya bertemu dengan pemilik SHM, melalui sewa atau bagi hasil, jika tidak ijin Pemilik SHM pasti timbul persoalan hukum karena tanah tersebut sudah menjadi tanah masyarakat melalui Ganti rugi dan Membayar Pajak.

Artinya jika warga masyarakat masih ingin mengerjakan atau menggarap tanah tersebut tanpa seijin pemilik SAH sesuai SHM makan warga tersebut di anggap melawan hukum dan melanggar pasal 257 Ayat1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Seseorang yang tetap menguasai tanah tanpa memiliki surat-surat tanah yang otentik, padahal di atas tanah tersebut ada pemilik yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page