
Pati, JejakNusantara.net || Dalam rangka memakzulkan Bupati Pati Sudewo, sebagaimana keinginan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam demo 13 Agustus lalu, DPRD Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket beberapa waktu lalu telah meminta pertimbangan kepada dua ahli hukum tata negara, yaitu Bivitri Susanti dan Wakil Rektor III Universitas Semarang Junaedi.
Ketua Pansus Teguh Bandanf Waluyo menyampaikan, keduanya dimintai pendapat terkait berkas atau dokumen apa saja yang harus dipersiapkan oleh Pansus untuk mensuskseskan pemakzulan Bupati Sudewo yang beberapa kebijakannya ditentang oleh masyarakat.
Selain itu, beberapa pelanggaran Bupati Sudewo yang sebelumnya sudah disampaikan oleh para ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Pati juga dimintakan pertimbangan apakah benar-benar cukup kuat dalam membuktikan ke Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan memutuskan pemakzulan bupati.
“Kemarin kita mengundang pakar Hukum Tata Negara. Tujuannya untuk menilai apakah tahapan yang sudah dijalani oleh Pansus ini benar atau belum. Kita menanyakan langsung kepada beliau terkait langkah-langkah yang sudah ditempuh,” jelas Bandang, Senin (1/9/2025).
Menurut Bandang, pemanggilan dua pakar ini dilakukan untuk menilai apakah tahapan yang sudah dijalani oleh Pansus sesuai dengan aturan atau belum. Selain itu, sejumlah temuan juga dikonsultasikan untuk mendapat masukan dari para ahli.
Ia menambahkan, data dan temuan yang telah dikumpulkan Pansus diserahkan kepada para pakar untuk ditelaah lebih lanjut. Kehadiran ahli, kata Bandang, menjadi langkah penting agar proses hak angket berjalan sesuai koridor hukum. (Bang_Bro)