Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Fakta Kenaikan PBBP2 Lebih Dari 250 Persen

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net || Pansus Hak Angket DPRD Pati membantah statemen dari Bupati Sudewo yang menyebut kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) maksimal hanya 250 persen. Berdasarkan aduan dari warga, kenaikan ada yang menyentuh sampai 2000 persen, hal inilah yang disebut menuai kritik dan memantik amarah warga.

“Ada warga yang komplain, ternyata kenaikannya tidak hanya 250 persen, tetapi hampir 2.000 sekian persen,” ungkap Bandang, Senin (1/9/2025).

Bandang menjelaskan, nilai pajak yang sebelumnya sebesar Rp46 juta, melonjak menjadi lebih dari Rp1 miliar. Mustofa bahkan sudah melengkapi bukti data dan berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, namun tidak mendapat respons.

Tiada respon ini juga sangat disayangkan oleh Bandang. Pasalnya di setiap kesempatan dan pertemuan, baik Bupati Sudewo maupun Pj Sekda Riyoso, selalku menyampaikan jika ada kenaikan pajak diatas 250 persen bisa melapor ke BPKAD.

“Barang buktinya sudah ada, data-datanya lengkap. Beliau sudah konfirmasi ke BPKAD tapi tidak ditanggapi. Padahal BPKAD kemarin mengatakan, kalau ada aduan langsung diterima. Faktanya, beliau tidak ada yang terima,” tegasnya.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam kebijakan pajak daerah yang kini tengah menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD Pati. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page