Polemik Pasar Palagan: Pedagang Keluhkan Pungutan dan Biaya Listrik

Bagikan:

Pangkalan Bun, Jejak Nusantara – Selasa (15/7/2025)Pemindahan pedagang UMKM dari Bundaran Pancasila ke Pasar Palagan memicu keluhan sejumlah pelaku usaha. Mereka mengeluhkan adanya pungutan iuran sebesar Rp 3.000 per hari dan biaya listrik yang harus dibayarkan Rp 10.000 per malam kepada warga setempat yang menyediakan sambungan listrik.

Sejumlah pedagang menilai beban biaya tersebut memberatkan, terutama karena sambungan listrik belum tersedia secara resmi di pasar. Keluhan serupa juga disampaikan terkait omzet yang dianggap menurun setelah lokasi berjualan dipindahkan.

Menanggapi keluhan itu, Jejak Nusantara berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindakop) Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun hingga beberapa kali mendatangi kantor dinas, pejabat tersebut tidak berhasil ditemui dengan alasan kesibukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindakop, Dadang, saat ditemui, menjelaskan bahwa pemindahan pedagang ke Pasar Palagan dilakukan sesuai dengan arahan bupati dalam rangka penataan wajah kota dan menempatkan fungsi taman kota sesuai dengan peruntukan nya. “Untuk iuran Rp 3.000 itu sudah ada kesepakatan dengan ketua UMKM, dan itu retribusi pasar, bukan untuk jatah keamanan,” tegasnya.

Mengenai pembayaran listrik, ia membenarkan bahwa sejak sebelum dipindahkan pun pedagang sudah menyalur listrik secara mandiri melalui pembayaran token yang di koordinir oleh pengurus paguyuban pedagang umkm . “Pembayaran seperti itu sudah dari dulu. Untuk membuat tiang atau pal listrik resmi memang belum ada anggaran dari pemerintah,” jelasnya.

Terkait keluhan pendapatan menurun, ia menganggap hal itu bagian dari dinamika usaha. “Kalau dibilang rugi setelah dipindah, yang namanya rejeki kita tidak ada yang tahu,” ujarnya.

Dadang menambahkan bahwa aktivitas jual beli di Pasar Palagan tetap berjalan dan pengunjung masih ramai. Ia berharap pedagang dapat beradaptasi sambil menunggu perbaikan fasilitas yang secara bertahap akan direncanakan pemerintah daerah.Untuk pungutan parkir itu bukan dari kami Disperindakop untuk urusan itu bisa di konfirmasi ke dinas perhubungan. Ujar dadang. (Tesan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page