Surat Undangan Perumusan Kenaikan PBB-P2 250 Persen Ditandatangani Kepala DPMPTSP, Dewan: Kurang Pas

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net || Fakta lain dari kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 persen yang sebelumya ditetapkan oleh Bupati Pati Sudewo, adalah keterlibatan Kepala Dinas Penanamdan Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso.

Padahal secara struktural dan tugas fungsi, DPMPTSP tidak ada sangkut pautnya dalam merumuskan kenaikan pajak. Sebab yang berwenang dalam merumuskan adalan Badan Pengelaolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD).

Fakta ini tentu memantik rasa heran dari Pansus Hak Angket di DPRD Pati, salah satunya adalah Yeti Kristianti.

Meskipun dirinya satu gerbong dari Partai Gerindra sama seperti Bupati Sudewo, Yeti tetap mempersoalkan dan mempertanyakan keterlibatan DPMPTSP dalam penyusunan tersebut. Ia menilai prosedur rapat tersebut janggal, terutama terkait tata kelola administrasi undangan rapat.

“Kalau di DMPTSP itu menurut saya kurang pas ya, karena yang berkompetensi dalam hal tertentu harusnya di dalam surat-suratnya itu sendiri BPKAD,” ujarnya dalam rapat pansus, belum lama ini.

Anggota Pansus DPRD Pati kemudian mempertanyakan keterkaitan DMPTSP Pati yang mengundang camat terkait pajak tersebut.

Terlebih di hadapan Pansus DPRD Pati, Sukardi juga menyebut rapat itu tidak dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pati Jumani maupun asisten Bupati. Juga tidak ada absen di rapat tersebut.

”Kompetensi harusnya di kop surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tutup dia. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page