‎PT SGT Bersatu Indonesia Disorot, Dugaan Belum Lengkapi Perizinan Dilaporkan ke Polresta Pati

Bagikan:

‎‎PATI, Jejaknusantara.net — PT SGT Bersatu Indonesia yang beralamat di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha.‎‎

Perusahaan yang diketahui bergerak di bidang produksi briket arang tersebut disebut berdiri di atas tanah negara. Selain persoalan penggunaan lahan, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan dan operasional perusahaan.‎‎

Berdasarkan surat yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menyebutkan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, PT SGT Bersatu Indonesia belum melakukan registrasi permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎‎Informasi tersebut menjadi perhatian karena SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi suatu bangunan sebelum digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.‎‎

Namun demikian, mengenai status keseluruhan perizinan perusahaan, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi terkait untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

‎‎Dugaan tersebut juga telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Polresta Pati untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.‎‎Advokat Joko Sutrisno, S.H., selaku kuasa pelapor, menyayangkan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar.‎‎

Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan.‎‎

“Kami sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut benar adanya. Setiap kegiatan usaha tentu harus mengikuti aturan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Joko.

‎‎Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.‎‎“Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.‎‎

Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu proses pemeriksaan dari Polresta Pati maupun instansi terkait.‎‎Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain status penggunaan tanah, kelengkapan perizinan perusahaan, status bangunan, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan usaha PT SGT Bersatu Indonesia.‎‎

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.‎‎

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT SGT Bersatu Indonesia maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kegiatan perusahaan.‎‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page