PKK Kabupaten Pati Gelar Diseminasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Margorejo

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net | Tim Penggerak PKK Kabupaten Pati menggelar kegiatan diseminasi pencegahan perkawinan anak di Kecamatan Margorejo, Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi upaya bersama lintas sektor dalam menekan angka perkawinan usia dini yang masih tinggi.

Acara ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial P3AKB, Dinas Kesehatan, serta sejumlah OPD lainnya. Turut hadir pula Koordinator Pengawas, kepala sekolah dari jenjang SMA, SMP, dan MAN, serta para pengurus PKK tingkat kecamatan dan desa se-Kecamatan Margorejo.

Diseminasi ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam hal terjadi pernikahan di bawah usia tersebut, hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari pengadilan.

“Kami berharap seluruh peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk di sekolah-sekolah, agar edukasi tentang bahaya perkawinan anak terus meluas,” ujar salah satu narasumber dari Tim Penggerak PKK.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menurunkan angka perkawinan anak serta membentuk generasi muda yang berkualitas dan berkarakter, sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Dengan ikhtiar bersama, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pati dapat berjalan maksimal dan berdampak nyata di tengah masyarakat. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page