DPRD Pati Siapkan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu, Begini Kata Ali Badrudin

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || DPRD Kabupaten Pati tengah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa masih banyak warga kurang mampu yang belum memahami persoalan hukum sehingga berpotensi dirugikan dalam proses hukum.

Untuk itulah sebagai bentuk kepedulian pihaknya sebagai wakil rakyat, dirancanglah Raperda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Menurutnya, kehadiran Perda ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tersebut akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan rampung serta ditetapkan pada tahun 2026. DPRD Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati sepakat mengagendakan pembahasannya pada tahun mendatang.

“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda di 2026,” ungkapnya.

Ali menambahkan, rencana pembentukan Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi.

Melalui Perda ini, DPRD Pati berharap pemerintah daerah dapat hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa terkecuali, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page