‎Anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati Soroti Kasus Dugaan Bullying di Lingkup Sekolah, Harap Penanganan Tuntas‎‎

Bagikan:

PATI, Jejaknusantara.net  – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyoroti dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama berbasis madrasah (MTs) di Kabupaten Pati. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

‎‎Endah mengaku prihatin dan menyayangkan masih adanya dugaan tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik untuk belajar serta mengembangkan potensi mereka.

‎‎”Kami sangat menyayangkan adanya dugaan kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis maupun masa depan korban. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Endah.‎‎

Politisi tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.‎‎

Di sisi lain, Polresta Pati memastikan telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihak korban. Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menyampaikan bahwa laporan polisi telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

‎‎”Laporan polisi dari pihak korban telah kami terima. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan fokus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” terang Kompol Dika.‎‎

Selain itu, Satreskrim Polresta Pati juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan guna memperoleh fakta-fakta yang diperlukan.‎‎Polresta Pati menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.‎‎

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar seluruh satuan pendidikan semakin memperkuat pengawasan, pembinaan karakter, serta sistem pencegahan terhadap praktik perundungan sehingga lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para siswa.‎ (Hang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page