Pemkab Pati Tegaskan Pekan Kreasi 2026 Tak Langgar Perda PKL, Miliki Dasar Hukum yang Jelas

Bagikan:

‎PATI, Jejaknusantara.net – Menanggapi adanya opini keliru di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan kawasan Alun-Alun Simpang Lima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati angkat bicara.‎‎Pihak pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026 sama sekali tidak melanggar Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

‎‎Langkah pemanfaatan ruang publik untuk event berskala daerah ini murni berstatus legal, terstruktur, dan memiliki dasar pengecualian hukum yang jelas bagi agenda kedinasan.‎‎

Bukan PKL Liar, Melainkan Agenda Strategis Daerah‎‎Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, melalui dinas terkait menjelaskan bahwa substansi dari Perda Nomor 13 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 11 Tahun 2019 adalah melarang aktivitas ekonomi mandiri berupa lapak PKL harian yang tidak berizin dan tidak tertata demi estetika Ruang Terbuka Hijau (RTH).‎‎

Sebaliknya, Pekan Kreasi Pati 2026 merupakan festival resmi yang dikoordinasikan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf).‎‎

Agenda akbar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 sekaligus tindak lanjut atas status Pati sebagai Kabupaten Kreatif Indonesia.

‎‎”Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lapak PKL liar harian dengan pameran kedinasan. Event ini difasilitasi oleh anggaran negara (APBD), bersifat temporer (hanya berlangsung 31 Juli s.d. 5 Agustus 2026), dan bertujuan untuk promosi daerah,” tegas perwakilan Pemkab Pati.‎‎

Demi mengantisipasi tuduhan adanya kelonggaran aturan, Pemkab Pati menerapkan sistem manajemen pengawasan yang sangat ketat.‎Begitu event resmi ini ditutup pada 5 Agustus 2026, pihak penyelenggara menjamin pembongkaran total seluruh instalasi dan pembersihan area untuk mengembalikan fungsi Alun-Alun sebagai ruang publik terlindung.‎‎

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Pati berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang membandingkan agenda resmi hari jadi daerah dengan larangan operasional PKL harian.‎‎Kebijakan diskresi ini diambil secara bertanggung jawab untuk kepentingan pemulihan ekonomi kreatif dan kemajuan Kabupaten Pati secara luas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page